Senin, 05 Maret 2012

Binmas


SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT
logo binmas
Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas), melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satbinmas menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
  3. pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak;
  4. pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus serta Satuan Pengamanan (Satpam); dan
  5. pemberdayaan kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh masyarakat.
Satbinmas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
  1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pam swakarsa dan Polmas serta melaksanakan anev atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat di lingkungan Polres; dan
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
  3. Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Unitbinpolmas), yang bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat;
  4. Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Unitbintibmas), yang bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
  5. Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Unitbinkamsa), yang bertugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pamswakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengkoordinasian dan pengawasan Polsus dan Satpam

Tribrata



KAMI  POLISI  INDONESIA 
  1. BERBAKTI  KEPADA  NUSA  DAN  BANGSA  DENGAN  PENUH  KETAQWAAN  TERHADAP  TUHAN  YANG MAHA  ESA
  2. MENJUNJUNG  TINGGI  KEBENARAN,  KEADILAN,  DAN  KEMANUSIAAN  DALAM  MENEGAKKAN HUKUM  NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK  INDONESIA  YANG  BERDASARKAN  PANCASILA  DAN UNDANG - UNDANG 1945
  3. SENANTIASA  MELINDUNGI  MENGAYOMI  DAN  MELAYANI,  MASYARAKAT  DENGAN  KEIKHLASAN  UNTUK  MEWUJUDKAN  KEAMANAN  DAN  KETERTIBAN 
Makna Tribrata
Tribrata dalam pengertian lama merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya tiga dan brata / wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam pengertian baru telah menjadi satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS KEWAJIBAN.
Maka dalam pengucapannyapun tidak boleh lagi ada pemenggalan kata antara TRI dan BRATA ( TRI — BRATA ) melainkan menjadi satu ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
1. Kami Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
a. Bahwa kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia, bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b. Kita harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan Polri dan Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c. Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama anggota Polri, untuk selalu memupuk kebersamaan merasa senasib sepenanggungan. Dengan tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
d. Merupakan pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota Polri terhadap urusan politik atau kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai perkara yang kita tangani baik secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita masih menjadi anggota Polri.
2. BRATA PERTAMA: Kami Polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai berikut:
a. Kita adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
b. Kita harus memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
c. Kita polisi Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3. BRATA KEDUA : Kami Polisi Indonesia menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah siap menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang lain/masyarakat.
b. Haruslah kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c. Bahwa kita anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar dengan kebenarannya serta kita harus menghargai dan menghormati hak-hak orang lain,
4. BRATA KETIGA : Kami Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung jawab semata.
b. Bahwa kita anggota Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
c. Masyarakat adalah sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
d. Antara kita anggota Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata hukum dan perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum